Konferensi Pers | KELUARGA KORBAN 4 SISWA, 21 KORBAN LUKA-LUKA, SAKSI DAN PENDAMPING

15/09/2022   16:09:15
Konferensi Pers Keluarga Korban

Konferensi Pers

KELUARGA KORBAN 4 SISWA, 21 KORBAN LUKA-LUKA, SAKSI DAN PENDAMPING MENOLAK DAN TIDAK IKUT TERLIBAT DALAM PROSES PENGADILAN PELANGGARAN HAM BERAT PANIAI DI MAKASAR MULAI DARI AWAL SAMPAI AKHIR

Enorotoli, 14 September 2022

Pada kesempatan yang berbahagian ini kami dapat menyampaikan pernyataan kami kepada Jokowi Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Tinggi Dewan HAM PBB, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dewan Gereja Papua,  KOMNAS HAM RI, ke-4  Majelis Pengadilan HAM berat Paniai, seluruh Lembaga HAM Indonesia, seluruh Lembaga HAM Internasional, seluruh Lembaga HAM di Tanah Papua, Seluruh Aktivis HAM Nasional Internasional dan lokal Papua, Seluruh Lembaga Jurnalis Nasional Internasional dan lokal Papua, Seluruh Wartawan Nasional Internasional dan lokal Papua, Seluruh Media Online dan Para Pimpinan Agama serta Gereja di mana saja berada.

Melalui konferensi pers dari Enarotali – Paniai tempat Kejadian Perkara ini, Kami menyatakan bahwa Kasus Penembak terhadap 4 (empat) siswa dan juga korban luka – luka 21 (dua puluh satu) orang masyarakat sipil di lapangan Karel Gobal Enarotali – Paniai pada tanggal 08 Desember 2014; jam 10. 00 WP (waktu papua) yang lalu adalah kasus Pelanggaran HAM berat, yang dilakukan oleh 4 (empat) Kesatuan Militer Indonesia yaitu Kopaskan (Angkatan Laut), Kopasus, Brimob Polsek Enarotali dan Koramil, untuk itu kami menyatakan sebagai berikut :

  1. Kami Tidak akan mengikuti Proses Pengadilan Pelanggaran HAM Berat Paniai di Makasar mulai dari awal sampai akhir, Karena tersangka yang di adili hanya 1 (satu) orang purnawirawan TNI;
  2. Kasus Pelanggaran HAM berat Paniai di Makasar mengadili tersangka yang tidak sesuai fakta lapangan;
  3. Negara Republik Indonesia sedang melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat Paniai dan atau sedang melakukan Proses Impunitas;
  4. Kami Menilai Pengadilan HAM Berat Paniai di Makasar adalah pengadilan Pecitraan;
  5. Kami juga tidak akan memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk mewakili kami menjadi saksi atau menyaksikan Pengadilan HAM berat di Makasar, Apabila saksi yang di hadir maka itu permainan Negara dan Militer Indonesia;
  6. Kami Keluarga Korban 4 (empat) siswa dan 21 (dua puluh satu) Korban luka – luka, Saksi dan pendamping  menyatakan bahwa tidak ada yang menyelesaikan Kasus HAM berat Paniai di Pengadilan Makasar, hanya ada  Pengadilan  Sandiwara/pencitraan    atau  pengadilan  mencari  nama  baik  di  mata  Dunia Internasional. Bahwa Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan Pelanggaran HAM Papua mulai dari kasus Pelanggaran HAM berdarah Paniai, Pada hal mengadili pelaku sesuai keinginan Pemerintah Indonesia tidak sesuai fakta lapangan;
  1. Kami Juga Sampaikan Kepada Presiden Jokowi bahwa lakukan pengadilan yang baik, yang bisa menghargai kami Keluarga korban atau kami bangsa Papua sebab Kami juga Manusia ciptaan Allah yang sangat mulia.

Demikian Pernyataan konferensi pers kami, atas perhatian kami menyampaikan  terima kasih, Tuhan memberkati

“Kebenaran Tidak Bisa Di Kalahkan Atau Kebenaran Bisa Di Tutupi, Tetapi Suatu Saat Kebenaran Itu Akan Muncul”.

Kami yang melakukan Konfrensi Pers :

  1. Yosep Degei (Orang tua Simeon Degei)
  2. Yosep You (Orang tua Pius You)
  3. Obet Gobai (Orang tua Aplnus Oktopla Gobai)
  4. Herman Yeimo (Orang tua Yulius Yeimo)
  5. Yermias Kayame ( Korbon Luka-luka)
  6. Yones Douw (Pendamping I )
  7. Agus Mote ( Pendamping II )

Berita Terkait