Konferensi Pers
KELUARGA KORBAN 4 SISWA, 21 KORBAN LUKA-LUKA, SAKSI DAN PENDAMPING MENOLAK DAN TIDAK IKUT TERLIBAT DALAM PROSES PENGADILAN PELANGGARAN HAM BERAT PANIAI DI MAKASAR MULAI DARI AWAL SAMPAI AKHIR
Enorotoli, 14 September 2022
Pada kesempatan yang berbahagian ini kami dapat menyampaikan pernyataan kami kepada Jokowi Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Tinggi Dewan HAM PBB, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dewan Gereja Papua, KOMNAS HAM RI, ke-4 Majelis Pengadilan HAM berat Paniai, seluruh Lembaga HAM Indonesia, seluruh Lembaga HAM Internasional, seluruh Lembaga HAM di Tanah Papua, Seluruh Aktivis HAM Nasional Internasional dan lokal Papua, Seluruh Lembaga Jurnalis Nasional Internasional dan lokal Papua, Seluruh Wartawan Nasional Internasional dan lokal Papua, Seluruh Media Online dan Para Pimpinan Agama serta Gereja di mana saja berada.
Melalui konferensi pers dari Enarotali – Paniai tempat Kejadian Perkara ini, Kami menyatakan bahwa Kasus Penembak terhadap 4 (empat) siswa dan juga korban luka – luka 21 (dua puluh satu) orang masyarakat sipil di lapangan Karel Gobal Enarotali – Paniai pada tanggal 08 Desember 2014; jam 10. 00 WP (waktu papua) yang lalu adalah kasus Pelanggaran HAM berat, yang dilakukan oleh 4 (empat) Kesatuan Militer Indonesia yaitu Kopaskan (Angkatan Laut), Kopasus, Brimob Polsek Enarotali dan Koramil, untuk itu kami menyatakan sebagai berikut :
Demikian Pernyataan konferensi pers kami, atas perhatian kami menyampaikan terima kasih, Tuhan memberkati
“Kebenaran Tidak Bisa Di Kalahkan Atau Kebenaran Bisa Di Tutupi, Tetapi Suatu Saat Kebenaran Itu Akan Muncul”.
Kami yang melakukan Konfrensi Pers :