SIDANG DUGAAN PERDAGANGAN SENJATA API DAN AMUNISI DINGGEN TABUNI DAN ABETH TELENGGEN

20/04/2022   07:04:36
Saksi Dari POLDA Papua

 

Sidang yang digelar pada Selasa, 19 April 2022 di Pengadilan Tinggi Kelas 1A Jayapura, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik Kepolisian Daerah Papua, sebagai saksi verbalisan perkara. Dalam perkara itu, Dinggen Tabuni didakwa berperan sebagai orang yang mencari senjata dan amunisi untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Puncak, Papua. Sementara Abeth Telenggen didakwa berperan sebagai penyedia uang dalam perdagangan senjata api dan amunisi untuk TPNPB di Puncak.

Penyidik Polda Papua yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinggen Tabuni dan Abeth Telenggen, dihadirkan karena Abeth Telenggen menyatakan keterangan yang dimuat dalam BAP tidak berdasarkan fakta, dan dia sampaikan karena paksaan penyidik.

Abeth Telenggen : “Waktu itu Dinggen minta bantu kepada saya untuk mendapatkan transfer uang dari Rubanus Murib. Saya tidak diberitahu uang itu mau digunakan untuk apa. Saya memberikan nomor rekening saya untuk ditransfer uang. Saya ingat waktu itu uang yang masuk ke rekening saya sebanyak Rp60 juta,” kata Telenggen. Telenggen juga menegaskan bahwa ia tidak tahu uang kiriman itu akan dipergunakan dalam perdagangan senjata api dan peluru.

Dingen Tabuni  bahwa “Saya adalah masyarakat biasa sebagai  pendulang emas di Nabire sejak 1998. Saya ke Jayapura untuk  ikut upacara 1 juli sebagai sukarela bukan mewakili TPNPB. setelah di Jayapura  saya ditelepon dengan nomor baru, setelah saya angkat ternyata Militer Murib. Dia suruh saya harus pergi ke Viktoria PNG untuk cek uang yang pernah dikirim oleh Militer Murib  kepada Jefri Pagawak untuk  membeli senjata. Karena  saya disuruh  harus  cek jadi saya ke PNG sampai disana saya menyaksikan adanya Upacara Peringatin 1 Juli 1971 sebagai Hari Proklamasi.

Setelah selesai saya bertanya  kepada  Jefri menyangkut  uang yang pernah dikirim oleh Militer Murib. Jefri langsung  menjelaskan kepada saya dan setelah menjelaskan, Jefri memberikan  senjata  kepada saya  untuk dibawah ke Papua. Namun saya menolak karena saya sudah orang tua jadi tidak bisa bawah. Tetapi Jefri Pagawak  langsung perintahkan anak buahnya untuk antar saya sampai di Sentani.

Dalam keterangan itu Dinggen Tabuni Mengaku  bahwa ia disuruh oleh Militer Murib. Dan ia tidak pernah memberi tahu Abeth Telenggen Bahwa Uang dikirim dari Militer Murib  untuk Beli Amunisi.

Dalam BAP yang dibuat Abeth Telenggen sudah mengetahui bahwa yang akan mantrasfer uang ialah Militer Murib. Namun dalam sidang  Abeth Telenggen, membantah tidak pernah mengetahui  siapa yang  akan mentransfer uang melalui nomor rekeningnya, ia mengaku hanya memberikan nomor rekening kepada Dinggen Tabuni yang dianggap sebagai orang tua, ia juga menerangkan bahwa Dinggen Tabuni tidak memiliki nomor rekening.

Penyidik Polda Papua yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa penyusunan BAP Dinggen Tabuni dan Abeth Telenggen didasarkan kepada hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Penyidik Polda Papua juga menyatakan pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan perdagangan senjata dan amunisi itu dilakukan sesuai dengan aturan penyidikan. “Saya tidak memaksakan Abeth Telenggen untuk mengaku menerima uang. Saya bertanya kepada Abeth Telenggen tentang pengiriman uang dari Rubanus Murib,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Satgas Nemangkawi dan Polda Papua menangkap Dinggen Tabuni dan Abeth Telenggen di dua lokasi berbeda. Tabuni ditangkap di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada 3 September 2021 sekitar pukul 10.00 WP. Sementara Telenggen ditangkap di Doyo, Kabupaten Jayapura, pada 3 September 2021 sekitar pukul 13.50 WP.

 

Devisi Monitoring ELsham Papua


Berita Terkait