Sejarah

28/04/2021   04:04:25

Sejarah ELSHAM
Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) di Papua lahir dari perenungan panjang terhadap pergumulan orang Papua akan situasi polotik dan hukum yang bersifat represif. Kenyataan bahwa pendekatan keamanan dan berbagai bentuk kekerasan secara sistematis telah menciptakan rasa takut (traumatis) dikalangan rakyat Papua. Seperti yang  kita tahu, berbagai bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Papua telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

Pelenggaran HAM di Papua mulai mencuat kepermukaan sejak terungkapnya kasus pelanggaran HAM berat di lokasi PT.Freeport Ind. Kasus tersebut dilaporkan oleh Uskup  Munninghoff  OFM   pada  tanggal  1 Agustus 1995, yang diikuti dengan berbagai laporan pelanggaran HAM lainnya yang dilaporkan oleh ELS-HAM Papua, Gereja Katholik Keuskupan Jayapura, GKI-Irja dan GKII. Kasus-kasus tersebut diantaranya, kasus Bela, Alama, Jila dan Mapnduma bulan Mei 1998 dan Biak berdarah Juli tahun 1998, serta Laporan Pelanggaran HAM, yang menyingkap misteri Penyanderaan di Mapenduman yang melibatkan ICRC, tentara asing dan tentara Nasional Indonesia, Agustus 1999.

Semua laporan ini menunjukkan betapa suburnya pelanggaran HAM di daerah ini. Hal ini digambarkan pula oleh KOMNAS HAM dalam siaran persnya 24 Agustus 1999, bahwa “Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua Barat berlangsung berulang-ulang, ketidakadilan dan diskriminasi akibat kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini dirasakan semakin menonjol.

Pernyataan KOMNAS HAM ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM di Papua Barat tidak hanya dalam bentuk pelanggaran HAM berat saja, akan tetapi juga dalam bentuk kebijakkan pembangunan yang diskriminatif terhadap penduduk asli. Kondisi objektif dari kompleksitas pelanggaran HAM tersebut telah mendorong praktisi hukum, pekerja LSM dan Gereja serta pemerhati HAM lainnya mendirikan Lembaga Study dan Advokasi HAM Papua Barat dan berbadan hukum pada tanggal 5 Mei 1998.