2 WARGA DI KABUPATEN PUNCAK DI TANGKAP

25/02/2022   18:02:04
Red Photo:Ilustrasi

Telah terjadi penangkapan se-wenang-wenang oleh Aparat di Ilaga Kabupaten Puncak pada tanggal 23 dan 24 Februari 2022.

Berita penangkapan ini dilaporkan oleh Relawan Elsham Papua di Ilaga. Penangkapan pertama pada 23 Februari 2022 adalah salah satu warga asal mundirok Marga Kogoya yang mengungsi di Lapangan Kagago. Sementara penangkapan kedua atas Nama Mirinus Telenggen (19) pada 24 Februari 2022.

Mirinus ditangkap di Kagago saat membantu membuat tenda bagi warga yang mengungsi dari beberapa distrik. Mirinus asal dari Distrik Sinak Desa Agengen. Mirinus ke Ilaga karena orang tuanya meninggal yakni Bapak Parno Murib Mantan Kepala Dinas Kabaputen Puncak.

Keluarga Mirinus mengatakan bahwa; Kami ke kantor Polisi hari ini karena, sesuai perjanjian akan dibebaskan hari ini tanggal 25 Februari 2022, oleh karena itu keluarga Mirinus mendatangi  kantor Kepolisian untuk meminta dibebaskan, karena Mirinus adalah warga biasa bukan anggota TPNPB, Namun keterangan dari aparat bahwa akan dibebaskan pada hari Senin setelah Atasan memeriksanya.

Relawan Elsham Papua di Ilaga Melaporkan Bahwa Situasi di Ilaga sampai malam ini masih terus terjadi kontak senjata antara TPNPB dan TNI.

Pengungsi dari Beberapa Distrik di Pingiran Kota semua Mengungsi di Lapangan Kagago. Untuk jumlah Pengungsi Belum bisa dipaporkan karena warga masih terus datang dari beberapa kampung. Katanya.


Berita Terkait