Segera Investigasi Anggota Satgas Gabungan TNI Koprs Atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Siaran Pers

 

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua

Nomor : 001/SP-KPHHP/V/2025

MENTRI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  SEGERA 1PASTIKAN KEPATUHAN SATGAS GABUNGAN TNI KOOPS HABEMA LINDUNGI MASYARAKAT SIPIL DALAM WILAYAH KONFLIK BERSENJATA SESUAI UU NO 59 TAHUN 1958 DI KABUPATEN INTAN JAYA

“Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Segera Lakukan Investigasi Anggota Satgas Gabungan TNI Koops Habema Atas Dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Di Intan Jaya”

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya mengatakan bahwa Satgas Gabungan TNI Koops Habema melakukan operasi penindakan terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Rabu (14/5/2025). Operasi tersebut tepatnya dilakukan sejak pukul 04.00 hingga 05.00 Waktu Indonesia Timur (WIT), yang menyasar Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Zanamba. Satgas Gabungan TNI Koops Habema menewaskan 18 anggota OPM yang tewas, termasuk salah satu pentolannya Nekison Enumbi alias Bumi Walo Enumbi

(Baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/16/17242971/mengenal-satgas-habema-tni-yang-tewaskan-18-anggota-opm-di-sugapa?lgn_method=google&google_btn=onetap).

Terlepas dari itu, Bupati Kabuaten Intan Jaya menyebutkan bahwa hanya ada 3 (tiga) orang Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya Dievakuasi Ke Timika. Sementara ada itu, ada beberapa orang Masyarakat Sipil yang meninggal dunia dan beberapa orang Masyarakat sipil yang belum diketahui informasinya. Secara khusus Anggota OPM yang meninggal dunia jumlahnya hanya ada 4 (empat) orang

(Baca: https://www.ceposonline.com/intan-jaya/1996020242/tiga-korban-konflik-bersenjata-di-intan-jaya-dievakuasi-ke-timika).

Atas dasar keterangan Bupati Kabupaten Intan Jaya secara langsung membantah keterangan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi terkait 18 anggota OPM diatas. Melalui keterangan Bupati Kabupaten Intan Juga menunjukan bukti bahwa Satgas Gabungan TNI Koops Habema melakukan operasi penindakan terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah telah menyasar Masyarakat Sipi Papua yang hidup dalam wiayah Konflik Bersenjata di Intan jaya.

Fakta itu secara langsung menunjukan bukti bahwa Satgas Gabungan TNI Koops Habema tidak menjalankan Perintah ketentuan Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi kedalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 sebagai berikut : “Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut : Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga :

(a) tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;penyanderaan;

(b) perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;

(c) menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab”.

Atas dasar adanya fakta belasan Masyarakat Sipil Papua yang menjadi korban dalam Operasi penindakan terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah maka jelas-jelas menunjukan bukti bahwa Satgas Gabungan TNI Koops Habema melanggar Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi kedalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 atau dapat dikatakan Satgas Gabungan TNI Koops Habema melanggar Hukum Perang.

Meningat Kejahatan Perang sebagai Pelanggaran HAM Berat diakui secara Internasional sebagaimana diatur pada Pasal 8, Statuta Roma namun karena belum diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga belum dapat diberlakukan di Indonesia akan tetapi telah terjadi pelanggaran Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia kedalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 dalam Kasus tindakan Satgas Gabungan TNI Koops Habema di Kabupaten Intan Jaya maka sewajibnya Mentri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan beberapa tugasnya terkait :\

  1. Memastikan Kepatuhan Satgas Gabungan TNI Koops Habema Lindungi Masyarakat Sipil Dalam Wilayah Konflik Bersenjata Sesuai UU No 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 Di Kabupaten Intan Jaya;
  2. Mendorong Kebijakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Perang sesuai rumusan Pelanggaran Pasal 3 ayat (1), Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi kedalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, dan
  3. Mendorong adanya Kebijakan tentang perlindungan Masyarakat Sipil di Daerah Konflik Bersenjata Intenal di Indosesuai.

Hal itu disampaikan berdasarkan pada salah satu Tugas dan Fungsi Mentri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait “perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2024 Tentang Kementerian Hak Asasi Manusi maka sewajibnya.

Pada prinsipnya melalui adanya belasan Masyarakat Sipil Papua yang menjadi Korban Penembakan hingga luka-luka mapun meninggal dunia dalam operasi penindakan terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Zanamba yang masuk dalam Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Rabu (14/5/2025) telah menunjukan bukti terpenuhinya Dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana diatur pada Pasal 9, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Satgas Gabungan TNI Koops Habema. Atas dasar itu, Komnas HAM Republik Indonesia selaku Penyelidik Pelanggaran HAM Berat wajib melakukan tugasnya sesuai perintah Pasal 89 ayat (3), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

  1. Mentri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Segera Pastikan Kepatuhan Satgas Gabungan TNI Koops Habema Lindungi Masyarakat Sipil Dalam Wilayah Konflik Bersenjata Sesuai UU NO 59 Tahun 1958 Di Kabupaten Intan Jaya;
  2. Mentri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Segera bentuk Kebijakan Pelanggaran Konvensi Jenewa Dalam Konflik Bersenjata Internal adalah Pelanggaran HAM Berat dan Kebijakan Perlindungan Masyarakat Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internal;
  3. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Segera Lakukan Investigasi Anggota Satgas Gabungan TNI Koops Habema Atas Dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Di Intan Jaya;
  4. Komandan Kogabwilhan III Wajib Fasilitasi Anggota Satgas Gabungan TNI Koops Habema berikan keterangan kepada Komnas HAM RI.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 18 Mei 2025

 

Hormat Kami

 

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

 

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Yadupa, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, Kontras Papua)