BENTROK ANTARA MAHASISWA VERSUS POLISI DI GERBANG KAMPUS UNCEN BUKTI MATINYA DEMOKRASI DALAM LINGKUNGAN KAMPUS UNCEN

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua

Nomor : 002/SP-KPHHP/V/2025

BENTROK ANTARA MAHASISWA VERSUS POLISI DI GERBANG KAMPUS UNCEN BUKTI MATINYA DEMOKRASI DALAM LINGKUNGAN KAMPUS UNCEN

“Rektor Uncen Wajib Bertanggungjawab Atas Insiden Bentrok Mahasiswa dengan Polisi di Depan Gerbang Uncen”

Pada prinsipnya, Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa sebagaimana diatur pada Pasal 6, UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Dengan demikian, semestinya dalam aksi demostrasi yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Uncen yang difasilitasi oleh BEM Uncen dengan tuntutan Stop Kapitalisasi dan Komersialisasi Pendidikan di Uncen (Segera Turunkan SPP) dengan logo Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Cenderawasih tersebar dibeberapa Media Sosial yang dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025 pada Pukul 08 – selesai bertemat di Gapura Uncen Bawah dan Atas diterima secara bijaksana oleh Rektor Uncen secara demokratis sesuai ketentuan Pasal 6, UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi diatas.

Sesuai dengan prinsip demokratis serta melihat aksi demostrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Uncen yang difasilitasi BEM Uncen tersebut dilakukan dilingkungan kampus sehingga semestinya pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Heram dan atau Polresta Jayapura tidak harus berada disana sebab aksi demostrasi yang merupakan salah satu bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan Hak Kostitusional Warga negara yang dijamin pada Pasal 28e ayat (3), UUD 1945 dan dengan tegas dalam  mekanisme demokrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan tidak berlaku bagi kegiatan Ilmiah didalam Kampus dan kegiatan keagamaan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 ayat (4), Udang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum serta pada prinsipnya Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis sebagaimana ditegaskan pada Pasal Pasal 6, UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Atas dasar ketentuan dimaksud maka sudah dapat disimpulkan bahwa dalil aksi tersebut belum mengantongi ijin dan mahasiswa ingin memalang kampus yang disebutkan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura tersebut dipertanyakan dasar hukumnya. Selain itu, melalui dalil-dalil yang belum jelas dasar hukumnya tersebut secara langsung mempertanyakan kewajiban Kepolisian Resort Kota Jayapura menjalankan perintah Pasal 10, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagaimana dimkasud dalam Pasal 7 huruf h sebagai berikut :

  1. senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka;
  2. menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya;
  3. tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;
  4. hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan;
  5. tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan;
  6. menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan;
  7. tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum;
  8. harus menghormati hukum, ketentuan berperilaku , dan kode etik yang ada.

Terlepas dari itu, apabila dilihat dari korban berdasarkan bukti foto yang tersebar ada koban di Pihak Mahasiswa maupun di pihak kepolisian Resort Kota Jayapura yang tentunya jika dilihat secara hukum pidana maka ada oknum Polisi maupun Mahasiswa yang bertindak sebagai pelaku Dugaan Tidak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan sehingga ada korban di Mahasiswa maupun Oknum Polisi. Sementara itu, berdasarkan bukti foto dan video yang tersebar terlihat adanya kendaraan Polisi maupun kendaraan Mahasiswa yang rusak yang tentunya jika dilihat secara hukum pidana maka ada oknum Polisi maupun Mahasiswa yang bertindak sebagai pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sehingga ada kendaraan Polisi maupun Mahasiswa yang rusak. Atas dasar itu, apabila pihak Kepolsiain Resort Kota Jayapura hendak melakukan Penegakan Hukum maka semestinya baik Mahasiswa maupun Oknum Polisi yang diduga melakukan Tidak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan maupun Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan diproses secara bersama-sama.

Terlepas dari adanyaan dugaan tindak Pidana, berdasarkan fakta diatas secara otomatis akan dalam kontek kode etik semua tindakan Oknum Anggota Polisi dalam Insiden Ricuh Mahasiswa Versus Polisi didepan Gapura Uncen kemarin tentunya akan menyeret oknum anggota Polisi terjerat Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian sebab berdasarkan fakat ditemukan adanya pelanggaran ketentua “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor  2  Tahun  2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan berpatokan pada Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf b, UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi serta kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan Hak Kostitusional Warga negara yang dijamin pada Pasal 28e ayat (3), UUD 1945 dan Surat Pemberitahuan tidak berlaku bagi kegiatan Ilmiah didalam Kampus dan kegiatan keagamaan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 ayat (4), Udang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum sudah dapat menunjukan bukti MATIKAN DEMOKRASI DALAM LINGKUNGAN KAMPUS UNCEN.

Berdasarkan pada uraian panjang diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :

1.Rektor Uncen segera membuka ruang Dialog dengan Mahasiswa dan BEM untuk membahas kebijakan UKT di Kampus Uncen sesuai perintah Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis Pasal 6 huruf b, UU No 12 Tahun 2012;

2.Kapolda Papua serta Kapolresta Jayapura segera mendidik profesionalisme anggotanya dalam melindungi Kebebasan Berekspresi Dalam Lingkungan Kampus;

3.Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura Dilarang Melakukan Penegakan Hukum Secara diskriminatif dalam melihat Kasus Bentrok Mahasiswa Versus Polisi di Depan Gerbang Uncen;

4.Rektor Uncen Wajib Bertanggungjawab Atas Insiden Bentrok Mahasiswa dengan Polisi di Depan Gerbang Uncen.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 23 Mei 2025

Hormat Kami

 

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Yadupa, Elsham Papua, LBH Papua Merauke, Kontras Papua)