4 Aktivis KNPB- ditangkap dan disiksa Aparat Keamanan

Elsham Monitor – Telah terjadi penangkapan terhadap 4 Aktivis KNPB, sabtu 12 Juli 2025 bertempat di sekretariat KNPB Yahukimo oleh Aparat Keamanan.

Kronologi
Pengepungan sekertariat KNPB yahukimo dilakukan oleh Aparat Militer Gabungan sekitar pukul 22:50 WIT, 4 aktivis KNPB yang ditangkap kemudian bawa ke Koramil Yahukimo

Saksi Mata

“Anggota Marinir melakukan pemukulan terhadap 4 Aktivis KNPB di dalam sekretariat dan tangan mereka di ikat serta mata 4 orang aktivis ini di tutup menggunakan lakban sebelum di naikkan ke mobil dalmas milik TNI” Keterangan Saksi Mata

Penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Aparat Militer tersebut telah melanggar UU 28E ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Koramil

4 aktivis KNPB di Bawa ke koramil, mereka di siksa selama 4 jam dengan cara di rendam di dalam drum berisi air dan di pukuli sambil memaksa ke 4 aktivis untuk mengakui bahwa meraka bagian dari TPNPB.
Salah satu aktivis Jek Amohoso di pisahkan dari ke 3 temannya dan di siksa oleh Anggota Marinir

Polres

Kemudian sekitar pukul 03:00 WIT anggota marinir membawa ke 4 aktivis ke Polres Yahukimo. Di Polres anggota TNI Marinir membakar jenggot dan rambut mereka dengan Korek api.

Pukul 08:00 WIT Kapolres menugaskan anggotanya membawa ke 4 aktivis tersebut ke rumah sakit untuk membersikan dan menjahit luka Akibat penyiksaan

Tim Penyidik

Setelah berobat ke 4 aktivis diserahkan ke tim penyidik agar diinterogasi. Hasil interogasi tim penyidik tidak menemukan kasus apapun yang bersangkutan dengan ke 4 akrivisi KNPB tersebut

Korban

Korban mengalami kesakitan akibat dari penyiksaan yang di lakukan Anggota Marinir. Ke 4 anggota KNPB yang tertangkap

  1. SINDHUK ENGGALIM (ketua)

  2. DEKO KOBAK (anggota)

  3. JEK AMOHOSO (anggota)

  4. RINOX KOBAK (anggota)

Deko Kobak dan Jek Amohoso mengalami luka yang sangat serius, dagu kiri Deko Kobak robek sehingga Deko belum bisa makan, sedangkan kepala Jek Amohoso robek dan ke 2 aktivis lainnya Sinduk Enggalim dan Rinox tidak bisa berdiri atau duduk berlama-lama akibat dari penyiksaan tersebut

Penangkapan dan penyiksaan terhadap anggota 4 aktivis KNPB  Aparat keamana telah melanggar UU No 39 tahun 1999  Pasal 3 ayat (2), pasal 4, Pasal 33 ayat(1), Pasal 34 Ayat(1) , Pasal 35 ayat(1) Tentang HAM

Aparat juga melanggar DUHAM(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10

Pembebasan

4 aktivis tersebut di bebaskan pada Senin 14 Juli 2025 Pukul 15:00 WIT, setelah pengurus dan anggota aktivis KNPB mendatangi Polres dan Mendesak membebaskan 4 aktivis yang di tanggap.

Sumber : KNPB Wilayah Yahukimo