Elsham Monitor – Telah terjadi penangkapan terhadap 4 Aktivis KNPB, sabtu 12 Juli 2025 bertempat di sekretariat KNPB Yahukimo oleh Aparat Keamanan.
Kronologi
Pengepungan sekertariat KNPB yahukimo dilakukan oleh Aparat Militer Gabungan sekitar pukul 22:50 WIT, 4 aktivis KNPB yang ditangkap kemudian bawa ke Koramil Yahukimo
Saksi Mata
“Anggota Marinir melakukan pemukulan terhadap 4 Aktivis KNPB di dalam sekretariat dan tangan mereka di ikat serta mata 4 orang aktivis ini di tutup menggunakan lakban sebelum di naikkan ke mobil dalmas milik TNI” Keterangan Saksi Mata
Penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Aparat Militer tersebut telah melanggar UU 28E ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Koramil
4 aktivis KNPB di Bawa ke koramil, mereka di siksa selama 4 jam dengan cara di rendam di dalam drum berisi air dan di pukuli sambil memaksa ke 4 aktivis untuk mengakui bahwa meraka bagian dari TPNPB.
Salah satu aktivis Jek Amohoso di pisahkan dari ke 3 temannya dan di siksa oleh Anggota Marinir
Polres
Kemudian sekitar pukul 03:00 WIT anggota marinir membawa ke 4 aktivis ke Polres Yahukimo. Di Polres anggota TNI Marinir membakar jenggot dan rambut mereka dengan Korek api.
Pukul 08:00 WIT Kapolres menugaskan anggotanya membawa ke 4 aktivis tersebut ke rumah sakit untuk membersikan dan menjahit luka Akibat penyiksaan
Tim Penyidik
Setelah berobat ke 4 aktivis diserahkan ke tim penyidik agar diinterogasi. Hasil interogasi tim penyidik tidak menemukan kasus apapun yang bersangkutan dengan ke 4 akrivisi KNPB tersebut
Korban
Korban mengalami kesakitan akibat dari penyiksaan yang di lakukan Anggota Marinir. Ke 4 anggota KNPB yang tertangkap
-
SINDHUK ENGGALIM (ketua)
-
DEKO KOBAK (anggota)
-
JEK AMOHOSO (anggota)
-
RINOX KOBAK (anggota)
Deko Kobak dan Jek Amohoso mengalami luka yang sangat serius, dagu kiri Deko Kobak robek sehingga Deko belum bisa makan, sedangkan kepala Jek Amohoso robek dan ke 2 aktivis lainnya Sinduk Enggalim dan Rinox tidak bisa berdiri atau duduk berlama-lama akibat dari penyiksaan tersebut
Penangkapan dan penyiksaan terhadap anggota 4 aktivis KNPB Aparat keamana telah melanggar UU No 39 tahun 1999 Pasal 3 ayat (2), pasal 4, Pasal 33 ayat(1), Pasal 34 Ayat(1) , Pasal 35 ayat(1) Tentang HAM
Aparat juga melanggar DUHAM(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10
Pembebasan
4 aktivis tersebut di bebaskan pada Senin 14 Juli 2025 Pukul 15:00 WIT, setelah pengurus dan anggota aktivis KNPB mendatangi Polres dan Mendesak membebaskan 4 aktivis yang di tanggap.
Sumber : KNPB Wilayah Yahukimo