“Mik Tik Aman Yah Tik Ma Kamin Anim Nanggo”
Pada November 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,
menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun
2023 tentang Perubahan Keempat atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pada November 2023, yang menambahkan daftar Proyek
Strategis Nasional di Papua yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di
Provinsi Papua Selatan.
Pemerintah mempromosikan dan merencanakan proyek PSN Merauke seluas lebih dari 2 (dua)
juta hektar pada Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) untuk proyek cetak sawah baru satu
juta hektar dan perkebunan tanaman tebu dan bioethanol. Kawasan KSPP terdiri dari lima klaster
dan tersebar di 13 wilayah distrik. Keseluruhan lokasi proyek food estate PSN Merauke berada
pada wilayah adat masyarakat adat Malind, Maklew, Khimaima dan Yei. Diperkirakan lebih dari
50.000 penduduk asli yang berdiam di 40 kampung sekitar dan dalam lokasi proyek akan
terdampak dari proyek PSN Merauke.
Praktik PSN Merauke terbagi dalam tiga proyek yakni: (1) proyek pengembangan perkebunan
tebu dan bioethanol dikelola 10 (sepuluh perusahaan) dan didukung Kementerian Investasi/
Kepala Badan Penanaman Modal dengan pemberian izin dengan lahan seluas lebih dari 500.000
hektar. Perusahaan ini dimiliki dan dikontrol dua pengusaha dan perusahaan perkebunan
raksasa dunia yakni Martias Fangiono dan anaknya Wirastuty Fangiono yang menguasai First
Resources Group dan/atau FAP Fangiono Agro Plantation (FAP) Agri Group, dan Martua Sitorus
pemilik dan pendiri KPN Corp. Group ; (2) proyek optimalisasi lahan (Oplah) pertanian melalui
mekanisasi pertanian, pembuatan saluran irigasi, pemberian alat mesin pertanian (alsintan) pada
6 (enam) distrik yakni Distrik Kurik, Tanah Miring, Merauke, Semangga, Jagebob dan Malind,
dengan lahan seluas 40.000 hektar dan akan diperluas hingga 100.000 hektar, yang dikelola oleh
Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, TNI, petani dan mahasiswa Polbangtan ; (3) proyek
cetak sawah baru dikelola oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian,
perusahaan swasta Jhonlin Group milik Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias haji Isam, dengan lahan
seluas 1 (satu) juta hektar.
Pemerintah daerah dan nasional telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan kepada 10
(sepuluh) perusahaan perkebunan tebu, pabrik gula dan bioethanol pada periode 2023 dan 2024,
dengan lahan seluas 541.094,37 hektar. Pada Juli 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024, tentang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Ketahanan Pangan dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Atas Nama Kementerian Pertahanan RI seluas 13.540 hektar pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap
dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua
Selatan, yang berlokasi di Distrik Ilwayab, Ngguti, Kaptel dan Muting, Kabupaten Merauke.
Kebijakan dan pelaksanaan proyek food estate PSN Merauke ini tidak didasarkan pada kajian dan
analisis kelayakan sosial budaya, sosial ekonomi dan ekologi yang memadai, tanpa pemberian
informasi yang jelas dan cenderung tertutup, tidak ada konsultasi dan musyawarah mufakat yang
melibatkan masyarakat adat secara bermakna, tidak menghormati otoritas dan norma adat,
sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh gagasan dan perizinan usaha yang diberikan kepada operator proyek berasal dari atas
dan mengalir ke bawah, yang dijaga dan dikawal aparat keamanan TNI dan Polri.
Di lapangan Wanam, Distrik Ilwayab, operator proyek Jhonlin Group dijaga aparat keamanan
TNI/Polri menurunkan kendaraan peralatan excavator, bulldozer, dan sebagainya, menggusur,
merobohkan dan menghancurkan sumber hidup masyarakat adat, hutan adat, dusun, rawa dan
tanah-tanah keramat, yang dikelola dan dilindungi masyarakat adat, tanpa ada restu dan
kesepakatan dengan masyarakat adat. Di daerah Jagebob dan Senayu, perusahaan perkebunan
tebu Global Papua Abadi Group menggusur hutan, savana dan rawa, sumber mata pencaharian
masyarakat, sumber pangan, menghilangkan kawasan hutan dan lahan gambut bernilai
konservasi tinggi.
Perusahaan menggunakan dan/atau bekerjasama dengan aparat keamanan TNI/Polri untuk
bernegosiasi dan melakukan tekanan intimidasi dan psikis terhadap warga dan pemilik tanah,
maupun rayuan stimulus pemberian bingkisan sembako dan pemberian uang kompensasi di
kantor institusi militer, agar warga menerima proyek dan mengalihkan hak atas tanah, tanpa
bebas menentukan dan memutuskan pembangunan di wilayah adat. Selain itu, Panglima TNI
mengeluarkan kebijakan pembentukan dan penambahan lima Batalyon Infanteri untuk
mendukung program ketahanan pangan di Papua, yang menimbulkan reaksi kekhawatiran dan
rasa tidak aman bagi masyarakat adat Malind, Maklew, Mayo Bodol, Khimaima, dan Yei, di
Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Keberadaan proyek PSN Merauke untuk kepentingan pembesaran kapital dan perluasan bisnis
meraup keuntungan segelintir orang, jelas tidak adil dan melanggar konstitusi. Praktik
perampasan tanah melalui kebijakan dan pemberian izin, serta pengalihan hak secara sewenang
wenang dan cara manipulasi telah merampas hak hidup Orang Asli Papua di kampung.
Penggusuran, penghancuran dan penghilangan hutan, dusun, rawa dan lahan gambut dalam
skala luas akan meningkatkan krisis lingkungan, yang sedang menjadi sorotan masyarakat bumi.
Gempuran proyek PSN Merauke dan bisnis ekstraksi sumber daya alam seluas lebih dua juta
hektar dipastikan akan mendatangkan dan memobilisasi penduduk baru dari luar Tanah Papua
sebagai buruh, hal ini mengancam terjadinya depopulasi dan marginalisasi, yang pada gilirannya
menghilangkan identitas sosial budaya Orang Asli Papua dan tersingkir secara sosial ekonomi,
yang disebut etnosida.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, kami Solidaritas Merauke berpandangan dan
menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional Pengembangan Pangan dan Energi di Kabupaten
Merauke, Provinsi Papua Selatan, harus dibatalkan dan dihentikan, karena bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, berkenaan dengan hak hidup, hak
masyarakat adat, hak atas tanah, hak bebas berpendapat, hak atas pembangunan, hak atas
pangan dan gizi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta prinsip tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Kami Solidaritas Merauke:
- Mendesak Presiden RI dan Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian dan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, segera menghentikan PSN
Merauke, untuk proyek pengembangan kebun tebu dan bioethanol, dan proyek cetak
sawah baru sejuta hektar.
- Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan evaluasi dan Audit
Lingkungan Hidup menilai ketaatan penanggung jawab badan usaha terhadap persyaratan
hukum dan kelayakan lingkungan, dan memberikan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
- Meminta pemerintah untuk mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan dan hak
masyarakat adat, serta melakukan konsultasi yang bermakna dengan berbagai kelompok
masyarakat adat atas berbagai proyek pembangunan sosial ekonomi yang berlangsung di
wilayah adat, yang dilakukan secara inklusif, berkeadilan dan lingkungan hidup
berkelanjutan.
- Meminta pemerintah dan aparatus keamanan negara TNI/Polri menghentikan pendekatan
keamanan dan terlibat dalam proyek pembangunan komersial.
Solidaritas Merauke merupakan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, aktivis Pembela Hak Asasi
Manusia dan Lingkungan Hidup, dan masyarakat adat terdampak proyek PSN Merauke.
Jakarta, 16 Oktober 2024
#SolidaritasMerauke #SavePapua #SavetheEarth
Kontak Person:
Teddy Wakum : +62 822-4245-0431
Franky Samperante: : +62 811-1256-019