Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum Dan HAM Papua Perihal Penembakan Terhadap Advokat Papua Yan Christian Warinussy oleh Orang Tidak dikenal (OTK)

Siaran Pers

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

Nomor : 001-SK-KPHHP/VII/2024

KAMI MENGECAM DAN MENGUTUK PELAKU PENEMBAKAN TERHADAP YAN CHRISTIAN WARINUSSY SELAKU PEMBELA HAM PAPUA

“Kapolri segera Perintahakan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera bentuk Tim Penyelidik Khusus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Terhadap Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua”

Pada hari Rabu, 17 Juli 2024 Publik Papua dikejutkan dengan terjadinya peristiwa penembakan terhadap Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy di Manokwari.

Berdasarkan Informasi, Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di depan sebuah bank di Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Peristiwa penembakan tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIT, Rabu (17/7/2024). Menurut Yohanes Akwan yang juga adalah Advokat di Manokwari menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat Yan Warinussy keluar dari sebuah bank di Sanggeng, Kabupaten Manokwari. “Beliau pas keluar dari bank langsung ada OTK langsung menembak beliau,” ujar Yohanes melalui pesan WhatsApp (Baca : https://sorong.tribunnews.com/2024/07/17/advokat-pembela-ham-yan-christian-warinussy-ditembak-otk-di-manokwari#)

Pada prinsipnya Peristiwa Penembakan yang dialami oleh Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua adalah bagian langsung terhadap Serangan Terhadap Pembelah HAM. Atas dasar itu, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dengan tegas Mengecam dan Mengutuk Pelaku Penembakan terhadap Pembela HAM Papua.

Berkaitan dengan peritiwa penembakan yang dialami oleh Peristiwa Penembakana yang dialami oleh Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua ini adalah murni Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api sesuai ketentuan “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Dengan demikian maka sudah pasti Kepolisian Daerah Papua Barat bersama Kepolisian Resort Kota Manikwari sebagai pemilik wilayah hukum kota manokwari berkewajiban melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai perintah Pasal 13 huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang yang diistilahkan Orang Tidak Dikenal ( OTK) dibalik Peristiwa Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api yang mengorbankan Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua.

Berhubung Peristiwa Penembakan yang dialami oleh Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua adalah bagian langsung terhadap Serangan Terhadap Pembelah HAM sehingga diwajibkan kepada Komnas HAM RI segera melakukan tugas Pelaksanaan Perlindungan bagi “serangan atau pelanggaran terkait dengan keamanan atau keselamatan Pembela HAM, Komnas HAM dapat bekerja sama dengan kementrian atau lembaga yang berwenang untuk memberikan keamanan dan keselamatan tapi tidak terbatas pada Polri dan LPSK” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (4), Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dengan tegas menyatakan :

1. Kami Mengecam dan Mengutuk Pelaku Penembakan terhadap Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua yang adalah Pembela HAM Papua;

2. Kapolri segera Perintahakan Kapolda Papua Barat bersama Kapolresta Manokwari membentuk Tim Penyelidik Khusus untuk mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api yang mengorbankan Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua;

3. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan ha katas keadilan bagi Yan Christian Warinussy selaku Pembela HAM Papua;

4. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Khusus untuk melaksanakan Tugas Pelaksanaan Perlindungan Yan Christian Warinussy selaku Pembela HAM Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 17 Juli 2024

Hormat Kami

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Berikut nama-nama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang menyatakan sikap dalam Siaran Pers :

1. Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua)
2. Perkempulan Pengacara HAM Papua (PAHAM Papua)
3. Elsham Papua,
4. ALDP,
5. SKP Fransiskan Papua,
6. SKPKC Sinode GKI Tanah Papua,
7. Yadupa
8. Kontras Papua
9. LBH Talenta Keadilan Papua
10. LBH Papua Pos Merauke
11. LBH Papua Pos Sorong

Narahubung
Kordinator Litigasi : (082199507613 )