Presiden sekalipun tidak mempunyai kewenangan untuk melarang rakyatnya dalam mengemukakan pendapat karena Kebebasan menyampaikan pendapat telah di atur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 dan di jamin dalam Undang-undang Dasar 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Karena itu Elsham Papua Mendesak :
- Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan Daerah Otonomi Baru (DOB);
- Melakukan evaluasi Otonomi Khusus secara transparan dan sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua;
- Mendesak pihak keamanan dalam hal ini TNI/POLRI untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif yang mencederai demokrasi dan prinsip-prinsip HAM;
- Mendesak para elit politik Papua dan Jakarta, untuk berhenti memaksakan kehendak dan ambisi politik kekuasaan yang mengorbankan rakyat sipil.
Jayapura, 25 Mei 2022
Pdt. MATHEUS ADADIKAM, S.Th
Direktur
Baca Selengkapnya : Media Release Elsham