Tidak ada aturan hukum yang dapat membenarkan tindakan Kepolisian tersebut.
Kantor KontraS Papua, adalah kantor lembaga masyarakat yang meneguhkan prinsip non kekerasan dan HAM, serta menjadi tempat menagdu bagi para korban kekerasan dan pelanggaran HAM. Karena itu tidak selayaknya Kepolisian justru bersikap arogan, melanggarn hokum dan mengabaikan HAM.
Karena itu, kami KontraS Papua dan Federasi KontraS menuntut :
- Kepolisian membebaskan tanpa syarat semua orang yang ditahan;
- Kepolisian membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil seluruh kerusakan yang diakibatkan tindakan personilnya yang secara sewenangwenang memasuki kantor KontraS Papua dan menangkap orang secara sewenang-wenang dan melanggar hukum;
- Kapolri melalukan evaluasi secara meneyeluruh terhadap kinerja Kepolisian Daerah Papua, dengan memeriksa dan menghukum para pejabat polisi.
- Kepolisian harus memastikan semua kantor-kantor lembaga masyrakat yang berkomitmen terhadap HAM adalah zona aman bagi korban dan pegiat HAM.
Jakarta, 11 Mei 2022
Andy Irfan, SH (Sekjen Federasi KontraS)
Kontak : 081233096022
Samuel Awom (Koordinator KontraS Papua)
Kontak : 0821 9805 2223
Selengkapnya : Press Release