SIDANG GUGATAN PT.SAS DAN PT. PLA TERHADAP BUPATI SORONG

Photo Sidang Gugatan PT.SAS & PT. PLA Terhadap Bupati Ssrong

Sidang Gugatan PT. Sorong Agro Sawitindo (PT.SAS) dan PT. Papua Lestari Abadi (PT. PLA) terhadap Bupati Sorong berlangsung Kamis 11 November 2021 di PTUN Jayapura. Kuasa hukum Bupati Sorong menghadirkan Benediktus Heri Wijayanto Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat dan Ketua Tim Evaluasi Perijinan Sawit di Provinsi Papua Barat sebagai saksi menerangkan, “Jelas dalam Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang kami evaluasi, ada 9 kewajiban yang harus harusnya dipenuhi perusahaan. Sembilan kewajiban itu ada dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Bupati tentang Ijin Usaha Perkebunan. Sembilan kewajiban ini tidak dipenuhi semuanya oleh PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT. Papua Lestari Abadi.”

Selain menghadirkan Benediktus Heri Wijayanto, pada sidang yang sama (Kamis 11/11/2021), Kuasa Hukum Bupati Sorong juga menghadirkan Subur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong dan Anggota Tim Evaluasi Ijin Sawit di Kabupaten Sorong sebagai saksi yang dalam penjelasannya, mengatakan : “Setelah mendapat ijin lokasi, pemegang ijin lokasi harus membuat laporan pertiga bulan terkait perkembangan perolehan hak tanah. Setelah kami periksa, PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT. Papua Lestari Abadi tidak pernah melaporkan perkembangan perolehan tanah di lokasi ijin.”