KOMNAS HAM | PERISTIWA PANIAI BERDARAH 2014 ADALAH PELANGGARAN HAM BERAT

Pengadilan HAM Paniai

Peristiwa Paniai berdarah 2014 ditetapkan oleh KOMNAS HAM sebagai Pelanggaran HAM Berat, setelah melakukan penyelidikan melalui Tim Ad Hoc yang dibentuk.

Peristiwa Paniai yang terjadi tanggal 7-8 Desember mengakibatkan 4 orang anak usia 17-18 tahun tewas tertembak dan 17 orang mengalami luka-luka atas serangan yang melibatkan Aparat TNI dan POLRI.

KOMNAS HAM menilai peristiwa ini memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Serta bersifat sitematis atau meluas yang ditujukan pada penduduk sipil. Kodam XVII Cenderawasih sampai Komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.

Sementara itu hasil investigasi Polda Papua pada kesimpulannya menyebutkan telah memeriksa 56 saksi-saksi yang menjelaskan rangkaian peristiwa dan suara tembakan berasal dari 4 titik, diantaranya; Kantor Koramil, Kantor Polsek Paniai, Pos Paskhas (Tower Bandara) dan Pos Kopasus. Ditambah 1 titik di Tanah Merah Togokotu.

Dari dua arah lokasi tembakan menewaskan 4 (empat) siswa, 2 anak AG dan YY tertembak di Lapangan Karel Gobal dari arah barat, sedangkan dari atas Tower Bandara bagian Timur Di kebun yang menewaskan 2 orang yaitu SD dan AY.

Keluarga menolak Pengadilan HAM yang akan di laksanakan di PN Makassar pada 21 september 2022, sebab dianggap tidak sesuai fakta dan hanya 1 orang tersangka yang dibawah Kejaksaan Agung ke Pengadilan HAM untuk diadili.

#BongkarKasusPaniai
#PengadilanHAMHanyaGimik