Pantau Elsham Papua –Jayapura 2 April 2024, dalam rangka menyikapi Penyiksaan Warga atas Nama Werinus Murib di Ilaga yang terjadi pada 3 Februari 2024.
Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme di Jayapura melakukan pemaksaan pada 2 April 2024.
Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme tidak berjalan sesuai tujuan aksi. Massa aksi di Sentani Jayapura dibubarkan secara paksa dan 62 masa ditangkap oleh aparat TNI/ Polri.
Massa aksi yang ditangkap sementara masih ditahan di kantor Polisi Polres Jayapura Doyo.
Kuasa hukum 62 massa yang ditangkap dan wartawan dibatasi oleh anggota Polres Jayapura Sentani, sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum dan anggota Polres.
Wartawan dan Kuasa Hukum sementara masih belum diizinkan untuk bertemu dengan 62 massa yang ditahan.
Dalam hal itu Elsham Papua kesal atas tindakan sewenang-wenang anggota Polres Jayapura, membatasi dan menjaga ruang Advokasi, mediasi ruang dan membubarkan massa aksi Front Mahasiswa dan Rakyat Papua. Setidaknya Polres dan anggotanya menghargai hak-hak masyarakat, mahasiswa menyampaikan pendapat dimuka umum.
Elsham Papua menilai Kapolres dan anggotanya melanggar UU Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Meskipun hak tersebut diamanatkan dan dilindungi oleh konstitusi, namun perlindungannya masih sering terjadi demi kepentingan yang sempit.