MEDIA RELEASE | NOMOR: 21/DIR-ELSHAM/MR/V/2022 | “PAPUA DI PERSIMPANGAN JALAN, DAN JAKARTA BERTEPIK SORAK”

Presiden sekalipun tidak mempunyai kewenangan untuk melarang rakyatnya dalam mengemukakan pendapat karena Kebebasan menyampaikan pendapat telah di atur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 dan di jamin dalam Undang-undang Dasar 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Karena itu Elsham Papua Mendesak : 

  1. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan Daerah Otonomi Baru (DOB);
  2. Melakukan evaluasi Otonomi Khusus secara transparan dan sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua;
  3. Mendesak pihak keamanan dalam hal ini TNI/POLRI untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif yang mencederai demokrasi dan prinsip-prinsip HAM;
  4. Mendesak para elit politik Papua dan Jakarta, untuk berhenti memaksakan kehendak dan ambisi politik kekuasaan yang mengorbankan rakyat sipil.

 

Jayapura, 25 Mei 2022

Pdt. MATHEUS ADADIKAM, S.Th

Direktur

 

Baca Selengkapnya : Media Release Elsham