Tidak ada aturan hukum yang dapat membenarkan tindakan Kepolisian tersebut.
Kantor KontraS Papua, adalah kantor lembaga masyarakat yang meneguhkan prinsip non kekerasan dan HAM, serta menjadi tempat menagdu bagi para korban kekerasan dan pelanggaran HAM. Karena itu tidak selayaknya Kepolisian justru bersikap arogan, melanggarn hokum dan mengabaikan HAM.
Karena itu, kami KontraS Papua dan Federasi KontraS menuntut :
Jakarta, 11 Mei 2022
Andy Irfan, SH (Sekjen Federasi KontraS)
Kontak : 081233096022
Samuel Awom (Koordinator KontraS Papua)
Kontak : 0821 9805 2223
Selengkapnya : Press Release