Jayapura, ELSHAM PAPUA – Dewan Gereja Papua dan Koalisi Transformasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua atau KO MASI di Tanah Papua menyerukan sembilan poin pernyataan sikap kepada pemerintah Republik Indonesia.
Ini sebagai respons menyikapi kondisi terkini di Tanah Papua terkait perampasan sumber daya alam, militerisme dan krisis kemanusiaan yang terjadi di seluruh Tanah Papua; PSN (Proyek Strategis Nasional) di Merauke, Yahukimo, Biak, Sorong, Wamena, Fakfak, Manokwari, Timika, Intan Jaya, Nduga dan daerah lain di Tanah Papua.
Koalisi Transpormasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua disepakati dibentuk oleh 44 organisasi non pemerintah atau Ornop dari berbagai wilayah di Tanah Papua, yang mengikuti lokakarya Rencana Aksi NGO (Non Governmental Organization) “Merunut Ulang Jejak Gerakan Masyarakat Sipil Papua”.
Lokakarya yang diselenggarakan Dewan Gereja Papua dan Jubi ini, dilaksanakan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (19/2/2026) hingga Jumat (20/2/2026).
Moderator Dewan Gereja Papua, Pdt. Dr. Benny Giay mengatakan pernyataan sikap ini berdasarkan hasil diskusi para peserta lokakarya selama dua hari.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap ini, karena melihat dinamika yang terjadi di Tanah Papua kini,” kata Pdt. Dr. Benny Giay.
Adapun pernyataan sikap yang diserukan Dewan Gereja Papua dan Ko Masi di Tanah Papua yaitu pertama, mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menghentikan pendekatan militer di Tanah Papua, yang melanggar Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UU Otsus di Tanah Papua.
Kedua, mendesak Panglima TNI segera menarik seluruh anggota TNI yang ditempatkan di wilayah konflik sebagai guru, tenaga medis, dan lain-lain dalam kebijakan negara sesuai pernyataan Panglima TNI pada 21 Maret 2024.
Ketiga, TNI dan TPNPB wajib menjunjung tinggi Hukum Humaniter Internasional (HHI) di wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.
Keempat, Pemerintah Republik Indonesia wajib membuka akses bagi jurnalis dan media asing ke Tanah Papua.
Kelima, Pemerintah Republik Indonesia segera membuka akses bagi Komisi Tinggi HAM PBB untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Keenam, hentikan semua Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas ruang hidup masyarakat adat di Tanah Papua.
Ketujuh, gubernur, Majelis Rakyat Papua (MRP) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRP/DPRK, bupati dan walikota di seluruh Tanah Papua wajib menyatakan sikap menolak Proyek Strategis Nasional dan operasi militer di seluruh Tanah Papua.
Delapan, Pemerintah Republik Indonesia segera menghentikan semua kebijakan negara yang merampas hak hidup masyarakat sipil dan merusak lingkungan hidup di Tanah Papua.
Sembilan, Pemerintah Republik Indonesia segera membuka ruang dialog dengan rakyat Papua untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua.
Ornop yang tergabung dalam KO MASI di Tanah Papua, adalah Jaringan Damai Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua, Yayasan Anak Dusun Papua (YADUPA), Sekretariat Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (FOKER LSM) Papua, KPKC Sinode GKI Tanah Papuq, Dewan Adat Papua, Departemen Hukun dan HAM GIDI, Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode KINGMI Papua, LBH Apik Jayapura, Tiki Jaringan HAM Perempuan Papua.
Yayasan Lingkungan Hidup (YALI) Papua, Yayasan Pembangunan Masyarakat Desa (YPMD) Irja, WALHI Papua, ELSHAM Papua, Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua, Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT), Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua), LBH Papua, JPIC OFM Papua, PPMA Papua.
Jubi, Papua Democratic (PD) Institute, Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Perdu, Panah Papua, Perkumpulan Petrus Vertenten MSC Papua, Yasanto, LBH Papua Merauke, AVAA, LBH Kaki Abu , Belantara Papua, Elsham Pos Kontak FakFak, Gemapala.
Yamiko, SKP Keuskupan Timika, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Yayasan Rumsram, Yayasan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat (YAPKEMA) Papua, Kompak Papua, LP3A-Papua, Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Komunitas Medis Papua Tanpa Batas, dan Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP). (*)
Source : JUBI



