Pembubaran Aksi dengan Gas air Mata

Elsham Monitor – Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua  Melakukan Aksi demo  tentang Darurat investasi dan militer di Papua di kawasan Abepura, Jayapura, pada 15 Oktober 2025.

Aksi rencananya dilakukan di kantor MPR Papua mendapat penghalangan dari Aparat di beberapa titik (Perumnas 3, Expo, Gerbang USTJ dan Lingkaran Abe)

Di lingkaran abe sekitar pukul 11.40 WIT masa aksi sempat di bubar paksa oleh Aparat dengan menembakkan  gas air mata ke masa aksi, akibat dari penembakan  gas air mata masa aksi  bergeser ke lingkaran abe dan terjadilah bentrokan antara masa aksi dengan aparat.

Pernyatakan pendapat dilaporkan berakhir ricuh dan dibubarkan paksa oleh aparat keamanan menjelang tengah hari ini (sekitar pukul 12:00 WIT).

Dugaan Pelanggaran HAM dan Pasal yang Terkena

Kejadian ini diduga melanggar hak asasi manusia warga negara:

  • Hak untuk Menyampaikan Pendapat dan Berkumpul Secara Damai: Pembubaran paksa dan pemblokiran demonstran dinilai membatasi hak konstitusional warga.
    1. Pasal yang Terkait: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Larangan Penggunaan Kekerasan Berlebihan (Excessive Force): Penggunaan gas air mata yang tidak proporsional, bahkan saat massa terdesak atau berlindung dari hujan, dapat dianggap sebagai perlakuan kejam.
    1. Pasal yang Terkait: Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengenai hak untuk bebas dari perlakuan kejam/tidak manusiawi.