Siaran Pers – Pembungkaman Ruang Aspirasi di Abepura

Siaran Pers

Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua

Nomor : 011 / SP-KPHHP / X / 2025

PIMPINAN MRP PROPINSI PAPUA

WAJIB BERTANGGUNGJAWAB ATAS PEMBUNGKAMAN RUANG ASPIRASI DI ABEPURA

“Kapolresta Jayapura Dilarang Melakukan Tindakan Diskriminasi dalam Penegakan hukum Atas Peristiwa tanggal 15 Oktober 2025 di Abepura sebab bukan hanya Harta Benda Polisi dan Warga yang Rusak namun Ada juga Masa Aksi Atas Nama Eben Tabuni yang menjadi Korban Penyalahgunaan senjata Api”

Pada prinsipnya Majelis Rakyat Papua adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 8,  Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Secara teknis MRP mempunyai tugas dan wewenang yaitu “memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah; memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur; memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua” sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Dengan memperhatikan Tugas dan wewenang MRP terkait memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya sehingga Mahasiswa dan Pemuda Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua mengusung tema DARURAT INVESTASI DAN MILITERISME DI PAPUA mengelar Aksi Damai pada tanggal 15 Oktober 2025 di Jayapura dengan sasaran ke Kantor MRP untuk memberikan Aspirasinya.

Dalam rangka mensukseskan agenda Aksi Demostrasi Damai diatas Penanggungjawab Aliasi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua telah mengantarkan Surat Pemberitahan Aksi sebelum dilaksanakan Aksi Demostrasi sesuai degan arahan sesuai ketentuan “Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat” sebagaimana diatur pada pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Atas dasar fakta tersebut menunjukan bukti bahwa Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua mengusung tema DARURAT INVESTASI DAN MILITERISME DI PAPUA telas mengikuti mekanisme demoskrasi yang dijamin dalam Negara Hukum Indonesia.

Pada prakteknya Aksi Demokrasi berjalan dengan baik, hal itu terlihat melalui fakta Masa Aksi yang bergerak dari arah kamkey menuju Lingkaran Abepura berjalan dengan lancari sejak Pagi hari Pukul 08:30 Wit. Sementara itu, Masa Aksi yang berkumpul di Perumnas 3 Waena juga berkumpul dengan lancar dan aman sejak Pukul 08:30 WIT dan berhasil bergerak denga naman menuju Lingkaran Abepura. Selanjutnya pada saat di Pertigan Lampu Merah Abepura sempat terjadi Negosiasi antara Masa Aksi dengan Polisi yang disaksikan oleh Pengabdi Bantuan LBH Papua dan Ketua Perwakilan Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan yang semula telah mendapatkan kesepakatan bahwa Masa Aksi Akan bergerak ke Lingaran Abepura dan tepat saat Masa Aksi mulai bergerak kurang lebih pada Pukul 11:30 WIT menuju Lingkaran disaat hujan menguyur Kota Abepura barulah terdengar adanya bunyi tembakan gas air mata dan akhirnya aksi demostrasi damai yang telah sesuai dengan mekanisme demokrasi sesuai Pasal pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 berubah menjadi Aksi Saling Serang yang mengakibatkan adanya Korban kerusakan kendaraan milik Warga, Fasilitas Keamanan, serta adanya Luka Tembak yang dialami oleh Eben Tabuni yang terpaksa di Rawat di RSUD Abepura dan juga ada Warga serta Aparat Kemanan dan Masa Aksi serta Anak Sekolah yang sesak nafas dan mata perih akibat zat yang terkandung dalam gas air mata yang menyebar ke udara dan terhirup maupun terkena mata mata semua orang.

Ditengah situasi itu, ada 5 (lima) orang yang ditangkap dan diperiksa Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura. Dari 5 (lima) orang itu, ada 1 (satu) orang dijetahui sebagai Masyarakat Sipil sementara 4 (empat) orang lainnya diketahui sebagai Massa Aksi. Kelimanya ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2025 dan menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Polresta Jayapura dan dikeluarkan atau dibebaskan pada tanggal 16 Oktober 2025. Untuk diketahui bahwa kelima orang Masyarakat Sipil itu masing-masing bernama : 1). Simon Pekey, 2). Jefri Tibul, 3). Yoris Alwolmabin, 4). Rupi Wonda dan 5). Reben Kum. Anehnya sampai saat ini, Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura belum menangkap dan memeriksa Oknum Polisi yang melakukan tindakan Penyalahgunaan Senjata Api yang melukai Eben Tabuni sehingga Eben Tabuni harus dirawat di RSUD Abepura dan mendapatkan Operasi Pengeluarkan Proyektil Peluruh yang melukai Perut hingga tebus ke kiri perut dan terus mengenai lengan kiri Eben Tabuni.

Diatas kondisi itu, sekalipun Institusi MRP Propinsi Papua yang telah menerima Informasi akan adanya Aksi Demostrasi pada tanggal 15 Oktober 2025 dengan target aksi Memberikan Aspirasi kepada Anggota MRP Propinsi Papua di Kantor MRP Propinsi Papua yang tidak proaktif menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai perintah Pasal 20 ayat (1) huruf d, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua mala menanggapi aksi demostrasi damai Mahasiswa dan Pemuda papua yang diselenggarakan tanggal 15 Oktober 2025 di Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua melalui media elektronik dengan pernyataan sebagaimana dalam berrita berjudul “MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh” yang disampaikan oleh Ketua MRP Propinsi Papua bersama  Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II dalam keterangan Pers sebagai berikut : Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), menegaskan, MRP sebagai lembaga kultural yang berada dalam struktur pemerintahan Provinsi Papua bekerja berdasarkan aturan. Ia menekankan pentingnya legalitas organisasi, termasuk aliansi mahasiswa, agar setiap penyampaian aspirasi dapat ditangani secara resmi dan tertib.Ini disampaikan, pasalnya, tujuan aksi demo adalah ke kantor MRP, namun karena tak berijin dari Kepolisian sehingga aksi dialihkan ke wilayah Abepura; Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP), menilai aksi demo mahasiswa dan pemuda Papua tersebut sebagai aksi ilegal, karena tanpa ijin dari pihak kepolisian dan tidak mewakili aspirasi resmi masyarakat adat Papua; dan Wakil Ketua I MRP, menyesalkan tindakan anarkis pendemo. Menurutnya MRP memang punya tugas menerima aspirasi dari masyarakat dan menindaklanjuti dan menfasilitasi tindak lanjutnya (Baca : https://wartaplus.com/read/20744/MRP-Kecam-Aksi-Demo-Aliansi-Mahasiswa-Peduli-Tanah-Adat-Papua-yang-Berujung-Ricuh).

Pada prinsipnya ketiga peryataan diatas secara tegas bertentangan bunyi Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua yang mengatur Tugas Pokok MRP. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa Ketiga Pimpinan MRP Propinsi Papua jelas-jelas dan secara terbuka menunjukan ketidakpahamanya tentang Tugas Pokok MRP yang jelas-jelas diatur pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Bahwa ada diantaranya yang berusaha menyebarkan berita HOAX diatas fakta Aliasi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua telah mengantarkan Surat Pemberitahan Aksi sebelum dilaksanakan Aksi Demostrasi sesuai degan arahan sesuai ketentuan pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Berdasarkan uraian diatas sudah dapat disimpulkan bahwa Pimpinan MRP Propinsi Papua tidak memahami Tupoksi dan Wewenang sehingga wajib diberikan pendidikan khusus perihal Tugas Pokok MRP agar tidak menyalahgunakan kewenangan Tugas Pokok MRP yang jelas-jelas diatur pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, Aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura juga lalai mengimplementasikan Peraturan Kapori Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok-Pokok HAM Dalam Tugas tugas kepolisian dalam Aksi demostrasu Damai yang telah sesuai dengan mekanisme Demostrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998. Atas dasar itu kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai menegaskan kepada :

  1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia berikan Peningkatan Kapasitas kepada unsur pimpinan dan anggota MRP Propinsi Papua terkait Tugas dan Wewenang MRP sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
  2. Pimpinan MRP Propinsi Papua Wajib Bertanggungjawab Atas pembungkaman Ruang Aspirasi tanggal 15 Oktober 2025 DI Abepura dan Dilarang Menyalahgunakan Tugas dan Wewenang MRP sesuai Perintah Pasal 20 ayat (1) huruf d, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
  3. Ketua DPR Propinsi Papua mengunakan Kewenangan Pengawasan segera Pangil, Periksa dan berikan Teguran kepada Ketua MRP Propinsi Papua Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II yang telah melanggar Tugas dan Kewenangannya sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

 

  1. Kapolda Papua segera perintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk tangkan dan periksa Oknum Polisi Pelaku Penyalahgunaan senjata Api Yang Korbankan Eben Tabuni;

 

  1. Ketua Ombusmen Republik Indonesia Perwakilan Papua segera Periksa Tindakan Mal Atministrasi yang dilakukan Oknum Polisi dan Unsur Pimpinan MRP Propinsi Papua dalam menjalankan tugasnya Mengawal Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendampat Di Muka Umum dalam Wilayah Propinsi Papua;

 

  1. Kapolresta Jayapura Dilarang Melakukan Tindakan Diskriminasi dalam Penegakan hukum Atas Peristiwa tanggal 15 Oktober 2025 di Abepura sebab bukan hanya Harta Benda Polisi dan Warga yang Rusak namun Ada juga Masa Aksi Atas Nama Eben Tabuni yang menjadi Korban Penyalahgunaan senjata Api;

 

  1. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera proses hukum dugaan tindakan pelanggaran Hak Demostrasi sesuai Pasal 24 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Penyalahgunaan senjata Api Saat Aksi Demostrasi tanggal 15 Oktober 2025.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 17 Oktober 2025

Hormat Kami

 

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

 

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)