Aksi Protes Berujung Pengeroyokan Oleh Brimob

Elsham Monitor –19 September 2025, 3 anggota Brimob melakukan pemukulan terhadap Masyarkat adat Acon Masinau (AM) yang melakukan aksi protes di PT Inti Kebun Sejahtera, kabupaten sorong

Kronologi

AM Mendatangi perusahan untuk mempertanyakan lamaranya di Perusahaan, namun lamarannya di tolak, merasa kecewa dengan lamaran yang di tolak AM melakukan aksi Protes di depan halaman kantor Perusahaan.

Tiga Anggota Brimob yang sedang berjaga di post jaga melihat aksi yang di lakukan AM mendatangginya, kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap AM hingga mengalami luka luka parah. Sekitar Jam 16:00 AM di Larikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan

Aksi Protes

Aksi yang di lakukan AM bukanlah tindakan Pidana sehingga AM di Lindungi UUD No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Pada Pasal 2 (ayat) 1 dan Pasal 9 (ayat) 1

Pengeroyokan

Tiga Anggota Brimob yang Melakukan Pengeroyokan dapat di kenakan saksi berdasarkan PERKAP NO 19 Tahun 2012 tentang Sistem Penegakan Hukum Internal Organisasi Polri Pada Pasal 10

Alih-alih melindungi, tindakan aparat justru bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia, memperkuat narasi bahwa aparat kerap menjadi alat untuk membungkam aspirasi masyarakat adat.

 

Sumber : KNPB NEWS