Aksi Damai: Matinya Demokrasi di Papua

Monitor Elsham Papua – Jayapura 02 September 2025, Solidaritas Mahasiswa Papua melakukan aksi penyampai pendapat di Lingkaran Abe, aksi ini dilakukan untuk menuntut pembebasan terhadap empatt tapol (Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha dan Nikson Maidan) yang di pindahkan ke Makasar

Solidaritas Mahasiswa Papua juga meguntuk tindakan sewenang-wenang Kepolisian Resor Sorong yang menangkap 17 warga sipil saat melakukan aksi menuntut pembebasan 4 tapol di sorong, polisi juga melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap Aktivis (Yan Mangaprouw)

Tindakan sewenang wenang polisi dalam menanggap 17 warga sipil Polisi Telah melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang secara internasional dijamin oleh DUHAM Pasal 20

dan Penangkapan dan Penyiksaan terhadap aktivis (Yan Mangaprouw) Polisi Telah melanggar Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

 

Solidaritas Mahasiswa Papua Sempat mendapatkan pembatasam untuk menyapaikan pendapat, Aksi tetap berjalan

“Tujuan aksi kita terkait dengan pemindahan 4 tapol dan juga untuk mengecam Polisi Resor Sorong yang dengan sewenang wenang melakukan penangkapan dan penembakan dekat pemukima warga dan merusak rumah warga” Ucap Koordinator Umum Aksi (YB)

Adapun Tuntutan Yang di Sampaikan

  1. Bebaskan 4 Tahanan Politik di Makasar Tanpa Syarat
  2. Hapus Pasal Makar
  3. Militerisasi Terhadap Rakyat Papua Di Hentikan
  4. Bebaskan Tahanan-Tahanan Politik Papua Dari Masa Integrasi Sampai Sekarang
  5. Kami Mendukung Segala Perundingan Hak Penentuan Nasib Sendiri
  6. Rakyat, Dewan Gereja-Gereja Dan Organisasi NGO yang ada, segera bebaskan Tapol di Makasar.

 

Dalam Menyampikan tuntutan Solidaritas Mahasiswa Papua juga mengatakan apabila  tuntutanya tidak  diindahkan maka mereka akan melakukan aksi Jilid II. (Elsham Papua)