Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 004 / SP-KPHHP / VII / 2025
SEGERA PROSES HUKUM APARAT KEAMANAN YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DI KABUPATEN PUNCAK PAPUA
“Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Periksa Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai di Kabupaten Puncak Papua, Propinsi Papua Tengah”
Pada prinsipnya pemerintah menyatakan bahwa telah ada daftar kebijakan yang akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025. Dari 8 Kebijakan Ekonomi pada kuartal I-2025 yang disebutkan oleh Presiden Prabowo Subianto salah satunya adalah Optimalisasi penyaluran Bansos (PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP, BLT-DD) di bulan Februari dan Maret 2025 (Baca : https://www.cnbcindonesia.com/news/20250217130506-4-611209/prabowo-umumkan-8-kebijakan-ekonomi-ri-awal-tahun-ada-soal-thr-pns).
Secara teknis sebagai realisasinya Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan social (bansos) di tahun 2025 untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Beberapa bansos yang akan cair tahun ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Dana Desa, serta Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam pemberitaan tersebut, juga disebutkan terkait waktu pencairannya secara terperinci secara khusus berkaitan dengan Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga akan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2025. Jadwal pastinya akan disesuaikan dengan masing-masing daerah (Baca : https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2475568537/jadwal-lengkap-terbaru-pencairan-bansos-tahun-2025-pkh-tahap-1-hingga-tahap-4-bpnt-blt-dana-desa-dan-pip?page=2#google_vignette).
Sesuai dengan tujuan Bantuan Sosial di Tahun 2025 difokuskan pada Masyarakat khususunya yang kurang mampu. Atas dasar itu, dengan melihat kondisi beberapa Kabupaten di Propinsi Papua Tengah yang dilanda Konflik Bersenjata antara TNI – POLRI melawan TPN PB yang berujung pada adanya Masyarakat Sipil yang menenjadi Pengungsi seperti yang terjadi di Kabupaten Puncak Papua dan Kabupaten Intan Jaya tentunya sangat memerlukan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan digunakan untuk membeli kebutuhan pangan atau makan mereka sebab mereka telah pergi jauh dari lahan Garapan mereka yang menjadi sumber pemenuhan pangan sehari-hari.
Sekalipun demikian harapannya namun yang terjadi dalam realisasi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, Propinsi Papua mala jauh dari yang diharapkan oleh Masyarakat Sipil yang menjadi pengungsi maupun yang dicita-citakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu jelas terlihat dalam pernyataan seorang oknum Polisi yang mengatakan bahwa INI ADA REKAN-REKAN DARI SATGAS, DARI KORAMIL DAN POLSEK, SILAHKAN ATUR. ATUR, UNTUK KEAMANAN PUNYA SILAHKAN AMBIL DAN ISI DIDALAM INI, SELESAI LANGSUNG BAWAH KE MASYARAKAT MASING-MASING. BIASA … BISA …. Selanjutnya seorang APARAT KAMPUNG yang berada disekitar itu menjawab, ITU YANG BAGI UANG INI SAYA SUDAH PERNA, JADI SAYA PIKIR ITU SAYA SENDIRI BUKA DI MEJA SAYA SENDIRI BAGI DISINI. Selanjutnya Oknum Polisi menyangga BAGI DISINI TO, HORMAT ITU YANG BETUL. Pada prinsipnya semua percakapan itu maupun kondisi saat percakapan itu berlangsung semuannya terekam dalam Video yang berjudul BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana sebagaimana yang diungah dalam link https://www.youtube.com/watch?v=cFed0-nQVtE.
Menanggapi video tersebut Direktur Eksekusif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh aparat keamanan saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Jumat, 18 Juli 2025. “Dalam video berdurasi satu menit 30 detik, terlihat anggota polisi berbicara mengenai uang yang berada di atas meja. Rupanya ia sedang mengarahkan para kepala kampung dan secara langsung mengalokasikan sejumlah uang untuk Satgas TNI, anggota koramil dan anggota polsek,” kata Direktur Eksekutif YKKMP Theo Hesegem (Baca : https://www.tempo.co/politik/ykkmp-ungkap-dugaan-pungli-saat-pembagian-blt-di-beoga-papua-2048813#goog_rewarded).
Setelah ditelurusi dalam ketentuan yang mengatur sasaran penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditegaskan bahwa Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada : a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat. Pada prinsipnya diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) dan Ayat (2), Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial junto Pasal 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan ketentuan diatas yang tidak menyebutkan keterangan KEAMANAN sebagai pihak yang dituju dan masuk dalam Kriteri penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara langsung menunjukan bahwa pernyataan seorang oknum Polisi yang mengatakan bahwa INI ADA REKAN-REKAN DARI SATGAS, DARI KORAMIL DAN POLSEK, SILAHKAN ATUR. ATUR, UNTUK KEAMANAN PUNYA SILAHKAN AMBIL DAN ISI DIDALAM INI merupakan keterangan yang tidak berdasar hukum dan jelas-jelas masuk dalam kategori dugaan tindakan melanggar ketentuan “Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada prinsipnya pernyataan Oknum Polisi tersebut jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terlepas dari itu, apabila pernyataan yang diwacanakan oleh Oknum Polisi dalam video viral tersebut terrealisasi maka jelas-jelas telah masuk dalam kategori DUGAAN TINDAK PIDANA “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapar dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikir Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalaM ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan” sebagaimana diatur pada Pasal 2, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, sudah seharusnya Propam Polda Papua Tengah dapat melakukan tugasnya untuk memeriksa Oknum Polisi yang terlihat dalam Video Viral karena tindakannya masuk dalam kategori dugaan tindakan pelanggaran Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ataukah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Nabire segera melakukan tugasnya untuk menegakan dugaan tindakan pelanggaran Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada prinsipnya Upaya hukum diatas ditegaskan dengan berpatokan pada dokumen Video yang berjudul BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana merupakan Alat Bukti yang sah sesuai ketentuan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga sudah seharusnya dilakukan penegakan hukum untuk memastikan profesionalisme Oknum Polisi serta menegakan asas prinsip persamaan didepan hukum yang dianut oleh Negara Hukum Indonesia.
Pada prinsipnya penegakan hukum tersebut dimaksudkan agar proses Penyaluran dana bantuan langsung tunai kepada a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) dan Ayat (2), Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial junto Pasal 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Puncak Papua dan Kabupaten lainnya di Propinsi Papua Tengah berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia mengunakan kewenangan sesuai perintah Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
- Presiden Republik Indonesia perintahkan Mentri Sosial Republik Indonesia pastikan Realisasi Dana bantuan langsung tunai di Wilayah Konflik Bersenjata di Papua khususnya di Kabupaten Puncak Papua;
- Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Tengah dan Propam Polda Papua Tengah Periksa Oknum Polisi dalam Video Viral berjudul BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana;
- Panglima TNI segera perintahkan Kogabwilhan dan Pangdam Cenderawasih Periksa Oknum TNI yang terlihat mapun yang tersebutkan dalam Video Viral berjudul BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana;
- Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Periksa Oknum Polisi dan Oknum TNI dalam Video Viral berjudul BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana atas Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai di Kabupaten Puncak Papua, Propinsi Papua Tengah;
- Gubernur Papua Tengah dan Bupati Kabupaten Puncak Papua segera Pastikan seluruh Warga Tidak Mampu di Kabupaten Puncak Papua mendapatkan Dana Bantuan Langsung Tunai.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 22 Juli 2025
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua)