RDP Bersama DPR Papua, Polda Papua, mengenai BOM Molotov di Kantor Redaksi Jubi

KOALISI – Jayapura – Komisi I DPR Papua menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua pada Jumat (16/5/2025) untuk membahas kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024.

Dalam RDP terungkap dua nama terduga pelaku, yaitu Sertu Devrat dan Praka Arga Wisnu Tribaskara, yang merupakan anggota TNI. Kuasa hukum Jubi, Simon Pattiradjawane, menyatakan bahwa penyidik Polda Papua telah mengumpulkan cukup bukti dan memeriksa sembilan saksi, dengan dua saksi kunci mengarah pada terduga pelaku. Polda Papua kemudian melimpahkan kasus ini ke Kodam XVII/Cenderawasih karena melibatkan anggota militer.

Namun, pihak Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan bahwa berdasarkan investigasi mereka, keterangan saksi yang diperiksa tidak konsisten dengan keterangan yang diberikan kepada Polda. Tiga saksi mengaku tidak mengetahui pasti pelaku, dan alat bukti seperti motor dan CCTV dinilai tidak mendukung pembuktian, sehingga berkas dikembalikan ke Polda Papua.

Tim kuasa hukum Jubi menekankan perlunya sinergitas antara Polda Papua dan Pomdam XVII/Cenderawasih. Mereka menilai Polda Papua telah melakukan penyidikan sesuai KUHAP dan menyayangkan sikap Kodam yang terkesan membela pelaku. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan saksi, termasuk saksi kunci yang memilih keluar dari Jayapura karena merasa terancam dan ditawari uang.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, menyatakan bahwa pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi mengarah pada kedua terduga pelaku yang dikenal oleh saksi sejak 2023 dan sering bertemu di tempat saksi. Polda Papua menggunakan Inafis Portable System untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Karena terduga adalah anggota TNI, Polda Papua tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkan kasus ke Kodam XVII/Cenderawasih. Mereka merasa ada yang keliru ketika berkas dikembalikan.

Wakil Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Budi Suradi, menjelaskan bahwa tim investigasi Kodam menemukan ketidaksesuaian keterangan saksi yang diperiksa Polda dengan keterangan saat diperiksa Pomdam. Salah satu saksi yang diajukan Polda adalah pengedar miras, yang menurut Kodam meragukan motivasinya. Saksi juga disebut tidak mengenali terduga pelaku saat diperlihatkan foto oleh penyidik Polda.

Anggota Komisi I DPR Papua, Adam Arisoi, menekankan pentingnya keamanan bagi seluruh warga Papua dan berharap kasus ini diusut tuntas. Sekretaris Komisi I DPR Papua, Hermes Hein Ohee, mendesak Polda Papua untuk mengungkap motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya perintah dari institusi atau motif pribadi. Gustaf Kawer dari tim kuasa hukum Jubi menyoroti keanehan lokasi kejadian yang dekat dengan pos-pos keamanan namun pelaku belum terungkap. Ia juga menyebut adanya perbedaan penanganan antara Polda yang menyelidiki pidana umum dan Pomdam yang menyelidiki pidana militer, serta perlunya kerja sama antar kedua institusi. Kawer juga mengungkapkan pengalamannya dalam kasus lain di mana komunikasi dengan Polda berjalan lancar dan adanya keterangan saksi kunci yang mengenal terduga pelaku sebagai orang dalam.

Narahubung;

  1. Simon Pattirajawane ; +62822-6686-1184.
  2. Gustaf Kawer ; +62811-2958-044.