Surat Pernyataan Solidaritas Merauke Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Pangan dan Energi Merauke Merampas Hak Hidup Orang Asli Papua dan Meningkatkan Krisis Lingkungan Hidup

Mik Tik Aman Yah Tik Ma Kamin Anim Nanggo

Pada November 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,

menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun

2023 tentang Perubahan Keempat atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan

Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pada November 2023, yang menambahkan daftar Proyek

Strategis Nasional di Papua yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di

Provinsi Papua Selatan.

Pemerintah mempromosikan dan merencanakan proyek PSN Merauke seluas lebih dari 2 (dua)

juta hektar pada Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) untuk proyek cetak sawah baru satu

juta hektar dan perkebunan tanaman tebu dan bioethanol. Kawasan KSPP terdiri dari lima klaster

dan tersebar di 13 wilayah distrik. Keseluruhan lokasi proyek food estate PSN Merauke berada

pada wilayah adat masyarakat adat Malind, Maklew, Khimaima dan Yei. Diperkirakan lebih dari

50.000 penduduk asli yang berdiam di 40 kampung sekitar dan dalam lokasi proyek akan

terdampak dari proyek PSN Merauke.

Praktik PSN Merauke terbagi dalam tiga proyek yakni: (1) proyek pengembangan perkebunan

tebu dan bioethanol dikelola 10 (sepuluh perusahaan) dan didukung Kementerian Investasi/

Kepala Badan Penanaman Modal dengan pemberian izin dengan lahan seluas lebih dari 500.000

hektar. Perusahaan ini dimiliki dan dikontrol dua pengusaha dan perusahaan perkebunan

raksasa dunia yakni Martias Fangiono dan anaknya Wirastuty Fangiono yang menguasai First

Resources Group dan/atau FAP Fangiono Agro Plantation (FAP) Agri Group, dan Martua Sitorus

pemilik dan pendiri KPN Corp. Group ; (2) proyek optimalisasi lahan (Oplah) pertanian melalui

mekanisasi pertanian, pembuatan saluran irigasi, pemberian alat mesin pertanian (alsintan) pada

6 (enam) distrik yakni Distrik Kurik, Tanah Miring, Merauke, Semangga, Jagebob dan Malind,

dengan lahan seluas 40.000 hektar dan akan diperluas hingga 100.000 hektar, yang dikelola oleh

Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, TNI, petani dan mahasiswa Polbangtan ; (3) proyek

cetak sawah baru dikelola oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian,

perusahaan swasta Jhonlin Group milik Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias haji Isam, dengan lahan

seluas 1 (satu) juta hektar.

Pemerintah daerah dan nasional telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan

Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan kepada 10

(sepuluh) perusahaan perkebunan tebu, pabrik gula dan bioethanol pada periode 2023 dan 2024,

dengan lahan seluas 541.094,37 hektar. Pada Juli 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024, tentang

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana

Ketahanan Pangan dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Atas Nama Kementerian Pertahanan RI seluas 13.540 hektar pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap

dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua

Selatan, yang berlokasi di Distrik Ilwayab, Ngguti, Kaptel dan Muting, Kabupaten Merauke.

Kebijakan dan pelaksanaan proyek food estate PSN Merauke ini tidak didasarkan pada kajian dan

analisis kelayakan sosial budaya, sosial ekonomi dan ekologi yang memadai, tanpa pemberian

informasi yang jelas dan cenderung tertutup, tidak ada konsultasi dan musyawarah mufakat yang

melibatkan masyarakat adat secara bermakna, tidak menghormati otoritas dan norma adat,

sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh gagasan dan perizinan usaha yang diberikan kepada operator proyek berasal dari atas

dan mengalir ke bawah, yang dijaga dan dikawal aparat keamanan TNI dan Polri.

Di lapangan Wanam, Distrik Ilwayab, operator proyek Jhonlin Group dijaga aparat keamanan

TNI/Polri menurunkan kendaraan peralatan excavator, bulldozer, dan sebagainya, menggusur,

merobohkan dan menghancurkan sumber hidup masyarakat adat, hutan adat, dusun, rawa dan

tanah-tanah keramat, yang dikelola dan dilindungi masyarakat adat, tanpa ada restu dan

kesepakatan dengan masyarakat adat. Di daerah Jagebob dan Senayu, perusahaan perkebunan

tebu Global Papua Abadi Group menggusur hutan, savana dan rawa, sumber mata pencaharian

masyarakat, sumber pangan, menghilangkan kawasan hutan dan lahan gambut bernilai

konservasi tinggi.

Perusahaan menggunakan dan/atau bekerjasama dengan aparat keamanan TNI/Polri untuk

bernegosiasi dan melakukan tekanan intimidasi dan psikis terhadap warga dan pemilik tanah,

maupun rayuan stimulus pemberian bingkisan sembako dan pemberian uang kompensasi di

kantor institusi militer, agar warga menerima proyek dan mengalihkan hak atas tanah, tanpa

bebas menentukan dan memutuskan pembangunan di wilayah adat. Selain itu, Panglima TNI

mengeluarkan kebijakan pembentukan dan penambahan lima Batalyon Infanteri untuk

mendukung program ketahanan pangan di Papua, yang menimbulkan reaksi kekhawatiran dan

rasa tidak aman bagi masyarakat adat Malind, Maklew, Mayo Bodol, Khimaima, dan Yei, di

Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Keberadaan proyek PSN Merauke untuk kepentingan pembesaran kapital dan perluasan bisnis

meraup keuntungan segelintir orang, jelas tidak adil dan melanggar konstitusi. Praktik

perampasan tanah melalui kebijakan dan pemberian izin, serta pengalihan hak secara sewenang

wenang dan cara manipulasi telah merampas hak hidup Orang Asli Papua di kampung.

Penggusuran, penghancuran dan penghilangan hutan, dusun, rawa dan lahan gambut dalam

skala luas akan meningkatkan krisis lingkungan, yang sedang menjadi sorotan masyarakat bumi.

Gempuran proyek PSN Merauke dan bisnis ekstraksi sumber daya alam seluas lebih dua juta

hektar dipastikan akan mendatangkan dan memobilisasi penduduk baru dari luar Tanah Papua

sebagai buruh, hal ini mengancam terjadinya depopulasi dan marginalisasi, yang pada gilirannya

menghilangkan identitas sosial budaya Orang Asli Papua dan tersingkir secara sosial ekonomi,

yang disebut etnosida.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, kami Solidaritas Merauke berpandangan dan

menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional Pengembangan Pangan dan Energi di Kabupaten

Merauke, Provinsi Papua Selatan, harus dibatalkan dan dihentikan, karena bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, berkenaan dengan hak hidup, hak

masyarakat adat, hak atas tanah, hak bebas berpendapat, hak atas pembangunan, hak atas

pangan dan gizi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta prinsip tujuan

pembangunan berkelanjutan.

Kami Solidaritas Merauke:

  1. Mendesak Presiden RI dan Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian dan Menteri

Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, segera menghentikan PSN

Merauke, untuk proyek pengembangan kebun tebu dan bioethanol, dan proyek cetak

sawah baru sejuta hektar.

  1. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan evaluasi dan Audit

Lingkungan Hidup menilai ketaatan penanggung jawab badan usaha terhadap persyaratan

hukum dan kelayakan lingkungan, dan memberikan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

  1. Meminta pemerintah untuk mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan dan hak

masyarakat adat, serta melakukan konsultasi yang bermakna dengan berbagai kelompok

masyarakat adat atas berbagai proyek pembangunan sosial ekonomi yang berlangsung di

wilayah adat, yang dilakukan secara inklusif, berkeadilan dan lingkungan hidup

berkelanjutan.

  1. Meminta pemerintah dan aparatus keamanan negara TNI/Polri menghentikan pendekatan

keamanan dan terlibat dalam proyek pembangunan komersial.

Solidaritas Merauke merupakan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, aktivis Pembela Hak Asasi

Manusia dan Lingkungan Hidup, dan masyarakat adat terdampak proyek PSN Merauke.

 

Jakarta, 16 Oktober 2024

 

#SolidaritasMerauke #SavePapua #SavetheEarth

 

Kontak Person:

Teddy Wakum : +62 822-4245-0431

Franky Samperante: : +62 811-1256-019